Pencemaran Nama Baik, SM Pembawa Anjing Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 02/07/2019 01:12
Ilustrasi masjid. SM Pembawa anjing ke dalam masjid dilaporkan polisi dalam dugaan pencemaran nama baik. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Sebelumnya, video SM cekcok dengan pengurus DKM Masjid Jami Al Munawaroh viral di media sosial. SM marah-marah mencari suami yang dianggapnya melangsungkan pernikahan di masjid tersebut pada Minggu (30/6).
"Terlapor (SM) telah mencemarkan nama baik DKM Masjid Jami Al Munawaroh dengan cara mengatakan bahwa suami terlapor menikah di Masjid Jami Al Munawaroh," mengutip surat tanda bukti laporan polisi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (1/6).
SM diduga melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan dilayangkan oleh Ruslan selaku Sekretaris DKM Masjid Al Munawaroh. Laporan tersebut bernomor LP/B/05/VII/2019/JBR/RES BGR.
Anggota tim hukum DKM Masjid Al Munawaroh, Endy berharap kepolisian dapat memproses hukum serta mengungkap motif SM secara klir. Menurutnya, itu perlu agar tidak ada lagi spekulasi yang beredar di masyarakat. Terlebih, Video berisi ulah SM telah beredar luas di media sosial.
"Sampai saat ini kami cukup sibuk meluruskan berita berita yang tidak benar tentang apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus ini," kata Endy.
Dia mengamini peristiwa yang terjadi di Masjid Al Munawaroh tempo hari sungguh sensitif. Karenanya, Endy meminta masyarakat agar dapat menahan diri.
"Dan tidak memperkeruh keadaan," kata Endy.
Sebelumnya, SM cekcok dengan salah seorang pengurus DKM Masjid Al Munawaroh, Babakan Madang, Sentul City, Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6). Tak hanya itu, SM pun membawa dan melepaskan anjingnya di dalam masjid.
Peristiwa tersebut direkam oleh salah seorang jemaah. Videonya kemudian beredar luas di media sosial.
Kini, SM sudah ditahan oleh Polres Kabupaten Bogor. Kapolres AKBP A. M. Dicky menyebut SM mengidap ga gangguan jiwa, sehingga diperiksa di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA